NADIKABAR.COM — Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) selama 35 hari. Ia kini dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Adapun pelantikan Listyo menjadi KSP digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu 1 Oktober 2026. Listyo dilantik langsung oleh Prabowo bersamaan dengan pelantikan Kapolri baru yang menggantikannya yakni Jenderal Suyudi Ario Seto.
Pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik. Salah satu tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Kegiatan penyadapan ini menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh politik.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Sehari setelahnya, 4 November 2026, Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pemecatan terhadap Listyo Sigit dari posisi KSP. Pemecatan itu didasari pada Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian jabatan KSP.