Kemudian, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,4 triliun untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan hampir Rp399 miliar untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun 2026.

Pramono sempat menegaskan bahwa anggaran terkait pendidikan tak boleh dipangkas meski daerah mengalami pemangkasan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Bahkan, Pramono juga memperluas penggunaan KJMU. Kini, mahasiswa penerima KJMU bisa meneruskan pendidikan, hingga ke jenjang S2 dan S3.