"Telah menyelesaikan pendidikan 'grade 12' di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006. Yang bersangkutan dinilai memiliki penghargaan setara tamat. Jadi ada frasa atau ada kata 'tamat', sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia," ungkap Hasyim.
Hasyim menjelaskan, dokumen itu merupakan Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan di Jakarta, 6 Agustus 2019. Fotokopi surat keterangan tersebut juga telah dilegalisir tanggal 24 Oktober tahun 2023.
"Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi, itu berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 229/.../2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka," tutur Hasyim.
Selanjutnya, Hasyim pun membacakan secara rinci tulisan yang tertera dalam dokumen penyetaraan pendidikan tingkat tinggi milik Gibran. Berikut bunyinya:
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan seterusnyaMenimbang dan seterusnya, Mengingat dan seterusnya, Memutuskan, Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka:
Kesatu: Menyetarakan ijazah yang diperoleh dari University of Bradford atas nama Gibran Rakabuming Raka, tempat tanggal lahir Surakarta, 1 Oktober 1987, jenis ijazah Bachelor of Science, bidang studi Marketing, tanggal ijazah 13 November 2010, asal negara Singapura, dinilai setara dengan Sarjana.Kedua: Gelar yang digunakan adalah gelar yang diberikan oleh University of Bradford.Ketiga: dan seterusnya.Keempat: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2019 dan seterusnya.
Hasyim kemudian menyampaikan, berdasarkan dua dokumen tersebut, KPU saat itu membuat penilaian atau peneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan KPU saat itu, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus dianggap benar, kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya.
"Jadi berdasarkan hal itu, kami membuat penilaian dan keputusan bahwa untuk syarat dokumen syarat pemenuhan syarat batas minimal pendidikan, kami nilai terpenuhi. Dan berdasarkan itu, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Administrasi," jelas Hasyim.