NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Baiq Isvie Rupaeda, memastikan pelaksanaan program pokok-pokok pikiran (pokir) seluruh anggota DPRD NTB yang dieksekusi di luar daerah pemilihan (dapil) dibatalkan.
Langkah ini diambil seusai mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah NTB, Rabu malam (2/9/2026).
"Sudah tidak boleh lagi, sudah tidak boleh lagi. Dan saya pastikan tidak ada juga sekarang (pokir di luar dapil)," tegas Isvie di Mataram.
Isvie mengatakan langkah tegas ini diambil demi mewujudkan pengalokasian anggaran daerah yang transparan dan tepat sasaran. Menurutnya, momentum evaluasi bersama lembaga antirasuah tersebut menjadi pijakan utama untuk memperbaiki sistem yang ada secara menyeluruh.
"Pengelolaan, tata kelola pemerintahan yang jauh lebih baik dan lebih bersih, dan kami menjemput lagi," ujarnya.
Dia membeberkan sejumlah arahan krusial yang menjadi fokus pembenahan dalam pengusulan aspirasi masyarakat melalui legislatif agar tidak menabrak aturan hukum. Pelaksanaan pokir di DPRD NTB harus dilakukan penyempurnaan. Eksekusi pokir tidak boleh melampaui waktu maupun dieksekusi di luar dapil.
"Tidak boleh melampaui waktu, lalu mekanisme sesuai, dan tidak ada konflik kepentingan," jelas Isvie.