NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka penendang wanita inisial TL, yang antre di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Tersangka RS dijerat pasal penganiayaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Ditahan di Tahti PMJ (tahanan dan barang bukti Polda Metro Jaya), dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Selain itu, Kombes Budi menepis dugaan RS menendang TL karena korban hendak mencuri. Menurutnya, RS menendang TL karena merasa terganggu saat duduk terhalang oleh korban.