NADIKABAR.COM — Momen Lebaran 2027 mulai dapat direncanakan sejak pemerintah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan. Penetapan tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mengatur perjalanan mudik, liburan, maupun agenda berkumpul bersama keluarga.

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah ditetapkan pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027 sebagai hari libur nasional.

Sementara itu, pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.

Dengan demikian, rangkaian libur yang berkaitan dengan Lebaran 2027 adalah sebagai berikut.

Susunan tanggal tersebut membuat masyarakat berpeluang menikmati rangkaian libur panjang hingga 10 hari berturut-turut, apabila menghitung akhir pekan sebelum dan sesudah rangkaian Nyepi serta Lebaran.