Pemerintah menggunakan metode hisab dan rukyat dengan mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura) untuk menentukan awal puasa dan Lebaran. Hasilnya akan diputuskan dalam sidang isbat yang digelar pada 29 Syakban.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan metode Hisab Imkanur Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU). Metode ini tak hanya bergantung pada hitungan hisab, melainkan juga lewat pengamatan langsung (rukyatul hilal). NU baru akan memutuskan awal puasa setelah pemantauan hilal pada 29 Syakban atau bersamaan dengan pemerintah.
Untuk saat ini, baik pemerintah maupun NU belum menetapkan tanggal awal puasa Ramadan 1448 H/2027 M.