Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Gianyar. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).