Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut dokumen dan ketentuan yang perlu diperhatikan:
Membawa SIM lama yang masih berlaku dan belum melewati masa berlaku.
Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku.
Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
Surat keterangan sehat mencakup keterangan mengenai kondisi kesehatan jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu
kemampuan mengemudi, serta hasil pemeriksaan penglihatan.
Pemohon juga perlu memperhatikan bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon perlu mengajukan proses penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pemilik SIM A atau SIM C yang masa berlakunya segera habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan dan tidak menunggu hingga SIM kedaluwarsa.
Pastikan membawa seluruh dokumen persyaratan dan datang sesuai jadwal pendaftaran agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.