NADIKABAR.COM — Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seorang pengendara. SIM menjadi bukti bahwa pengendara telah memiliki kompetensi untuk berkendara.

Untuk itu, pembaca jangan sampai tidak memiliki SIM karena bisa ditilang oleh petugas kepolisian.

Mengurus SIM ini tidak susah. Bagi pembaca yang ingin ingin membuat SIM baru, bisa mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM). Sementara jika ingin memperpanjang masa SIM, pembaca hanya perlu mendatangi gerai-gerai SIM Keliling, tanpa harus pergi ke kantor polisi.

Gerai SIM Keliling ini tersebar di beberapa titik di Kota Medan, sehingga pembaca tidak akan kesulitan untuk mencarinya.