NADIKABAR.COM β€” Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pelaksanaan pertanian perkotaan (urban farming) sebagai langkah mitigasi pasokan dan menjaga kestabilan harga bahan pangan selama musim kemarau.

β€œDalam rangka mitigasi pasokan dan harga bahan pangan di musim kemarau ini, beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, antara lain terus mendorong pelaksanaan pertanian perkotaan (urban farming) mulai dari tingkat rumah tangga melalui pemanfaatan lahan terbatas di DKI Jakarta untuk penanaman tanaman cepat panen,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Hasudungan Sidabalok saat dihubungi, Kamis.

Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pasokan dari luar melalui penyediaan pangan mandiri di tingkat keluarga atau rumah tangga.

Selain itu, kata dia, urban farming juga diharapkan dapat berperan dalam stabilisasi harga pangan yang berdampak pada terjaganya inflasi daerah.

β€œSelain itu, dalam hal penyediaan pangan sekaligus stabilisasi harga pangan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta melaksanakan program penyediaan pangan dengan harga murah bagi masyarakat tertentu atau pangan subsidi,” ujar Hasudungan.

Menurut dia, dalam program tersebut, masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh enam komoditas pangan, yaitu beras premium 5 kg, daging sapi 1 kg, daging ayam 1 ekor (setara 0,9-1 kg), telur ayam 1 tray, ikan kembung 1 kg dan susu UHT 1 karton berisi 24 buah (masing-masing berukuran 200 ml) seharga Rp126.000.

β€œProgram ini bertujuan untuk meningkatkan akses atau keterjangkauan masyarakat dalam memperoleh pangan bergizi dan aman,” tutur Hasudungan.

Lebih lanjut, terkait aspek akses atau keterjangkauan pangan, dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta melalui BUMD Pangan Provinsi DKI Jakarta, yakni PT. Food Station Tjipinang Jaya, Perumda Pasar Jaya dan Perumda Dharma Jaya secara aktif melakukan penjualan pangan murah keliling ke lokasi-lokasi yang mendekati masyarakat, di antaranya kantor pemerintahan, rumah susun (rusun), dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

β€œPada kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh bahan pangan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat,” ungkap Hasudungan.