NADIKABAR.COM — Dishub Pemprov DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) kendaraan saat hari pertama Jakarta Running Festival (JRF) pagi ini. Rekayasa lalin berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Pengalihan arus lalin kendaraan dan rute alternatif bisa digunakan oleh pengguna jalan. Pengalihan arus dan rute alternatif berlaku pada Sabtu dan Minggu, 24-25 Oktober 2026.

"Sehubungan dengan dilaksanakannya kegiatan Jakarta Running Festival 2026, Dishub DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas pada beberapa ruas jalan di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kota Administrasi Jakarta Selatan," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta, dikutip Jumat (23/20/1016).

Rekayasa lalu lintas 24 Oktober saat Jakarta Running Festival: