NADIKABAR.COM — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Tiga di antaranya yakni Kajari Jakarta Pusat, Kajari Jakarta Selatan dan Kajari Jakarta Utara.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10422/09/2026 tertanggal 22 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
"Benar (ada mutasi)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (24/09/2026).
Berdasarkan dokumen yang dilihat NadiKabar, Kajari Jakarta Pusat yang sebelumnya dijabat oleh Antonius Despinola, kini diganti Oktafian Syah Effendi.
Antonius ditunjuk menjadi Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menggantikan La Kanna yang kini menjabat sebagai Kajari Palopo.
Sementara itu, Kajari Jakarta Selatan kini diemban oleh Armen Wijaya menggantikan Marcelo Bellah. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kemudian, untuk Kajari Jakarta Utara kini dijabat oleh Roy Riady yang sebelumnya merupakan Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Adapun posisi itu sebelumnya diisi oleh Syahrul Juaksha Subuki. Syahrul kini ditunjuk menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.