NADIKABAR.COM — Sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan total 103 saksi dan 5 ahli selama sidang pembuktian tersebut.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut, keterangan saksi sebanyak 103 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang," kata jaksa saat membacakan opening statement di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Jaksa mengatakan 103 saksi dan 5 ahli ini termasuk yang akan dihadirkan untuk terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Selain itu, jaksa juga akan mengajukan bukti elektronik berupa chat WhatsApp dan dokumen lainnya dalam tahap pembuktian.