NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan total 94 orang saksi dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Jaksa juga akan menghadirkan 26 ahli dalam pembuktian sidang tersebut.

"Ada keterangan saksi akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya. Kemudian ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara dan akan kami perhatikan juga terkait dengan relevansinya," kata jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede saat membacakan opening statement di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Jaksa mengatakan pihaknya juga akan menunjukan bukti elektronik hingga bukti surat. Untuk sidang hari ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni Lechumanan selaku Wakil Ketua Peradi Bersatu dan Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).