NADIKABAR.COM — Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Klungah, Kecamatan Sidemen, Karangasem, inisial IWD (57) telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kini membidik para penikmat duit korupsi tersebut, termasuk orang lain yang terlibat.
Penyidik Kejari Karangasem mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga menikmati hasil korupsi dan terlibat dalam kasus tersebut. Lantaran jumlahnya cukup banyak, penyidik melakukan pemanggilan secara berkala.
"Sejak senin kemarin kami kembali lakukan pemanggilan saksi dan hari ini kami memanggil Sekretaris, seorang staf, dan nasabah LPD Desa Adat Klungah untuk dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karangasem, I Gede Hady Sunantara, Selasa (15/9/2026).