NADIKABAR.COM — Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeledah kantor DPRD Kabupaten Belu dan rumah anggota DPRD Belu, Stanislaus Fahik.
Penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019-2023 senilai Rp 3,7 miliar.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Cornelis S. Oematan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tanggal 8 September 2026. Penggeledahan juga dihadiri Kasi Intelijen Budi Raharjo, Kasi PAPBB Yerry Anro Foza, Kasubsi Penuntutan Musa Kevin Banjarnahor, jaksa fungsional Ari Prawibowo, Bambang Triady Putra, serta sejumlah staf pidsus dan intelijen.