NADIKABAR.COM — Jaksa KPK menayangkan video saat penyidik mendatangi safe house yang digunakan terdakwa kasus dugaan suap impor barang pada Bea Cukai Kementerian Keuangan. Safe house itu digunakan untuk menyembunyikan duit yang disebut 'uang operasional' sekitar Rp 5 miliar.

Video itu diputar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Jaksa KPK M Takdir mengatakan penyidik melakukan penghitungan langsung di safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dengan membawa mesin hitung uang.

Video itu memperlihatkan tumpukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan di dalam 5 koper. Penyidik tampak mengeluarkan uang itu di kasur dan melakukan penghitungan langsung.

Peristiwa itu terjadi pada 13 Februari 2026. Video tersebut diputar saat jaksa memeriksa saksi bernama Salisa Asmoaji, yang merupakan PNS di Direktorat Bea Cukai.

Salisa mengatakan uang tersebut merupakan 'uang operasional' yang dikumpulkan dari para pengusaha. Dia mengaku diperintah terdakwa Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu untuk mengelola uang tersebut.

"Tadi kan Saksi bilang Saksi yang diminta untuk mengelola dana operasional tadi ya, dana operasional itu dana yang dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha seperti itu, betul kan ya?" tanya jaksa.

Salisa mengatakan uang tersebut awalnya disimpan di dalam mobil. Dia menyebut Sisprian meminta dirinya mencari tempat lain untuk menyimpan uang tersebut sehingga akhirnya dipindahkan ke safe house agar lebih aman.