Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukum terkait hal tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan Roy.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) juga melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Jaksa menyebutkan perbuatan Roy itu membuat Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baik Jokowi tercemar.
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur jaksa.
Jaksa menyatakan ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Jaksa mengatakan Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.
"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.