NADIKABAR.COM — 7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah S-1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjadi saksi kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Jaksa bertanya apakah Jokowi berkumis dan memakai kacamata saat lulus dari UGM.
"Yang ingin saya tanyakan adalah ketika waktu Saudara Saksi lulus strata satu, apakah waktu itu posisi berkumis? Menggunakan kacamata?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). "Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Jokowi menyebut foto dalam ijazah UGM tersebut adalah dirinya, bukan Dumatno Budi Utomo. Dia mengatakan Dumatno merupakan sepupu jauhnya.
"Berkumis menggunakan kacamata?" tanya jaksa.
"Kumisnya tipis, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Jaksa sempat meminta foto lama Jokowi. Namun, Jokowi mengaku tak membawa.
"Kumisnya tipis. Baik. Apakah Saudara Saksi juga membawa foto diri pribadi untuk foto yang lama? Kalau tidak ada akan kami tunjukkan dengan kompar dengan barang bukti yang lain kepada Saudara Saksi. Apakah Saudara Saksi ada foto lama waktu pas dengan foto ijazah tersebut?" tanya jaksa.
Dalam sidang ini, Jokowi juga mengatakan telah melakukan proses Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama 3 bulan di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Jokowi mengaku mendapat nilai A.
"Apakah Saudara Saksi bisa memberikan penjelasan kepada kami terkait proses kuliah kerja nyata Saudara Saksi?" tanya jaksa.
"Kami melakukan KKN selama 3 bulan dan selama 3 bulan itu kami melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kemasyarakatan. Yang kami lakukan saat itu adalah membuat tulisan sepuluh apa 10 Program Pokok PKK, memperbaiki tulisan musala, tulisan masjid yang kami perbarui, kami cat ulang, dan kami buat dengan huruf-huruf yang berbeda. Dan saya lulus KKN dengan nilai A," ujarnya.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.