NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa anak mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Muhammad Ihsan. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pemberian kredit sebesar Rp 11 miliar Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk pelaksanaan MXGP 2023.
"Iya, sebagai saksi," kata kuasa hukum Muhammad Ihsan, Abdul Hanan, Senin (7/9/2026).
Muhammad Ihsan diperiksa hingga sore. Ia diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) pada 2022 hingga April 2023. Setelah itu, posisinya digantikan Taufan Rahmadi.
Dalam event MXGP 2023, PT SEG bertindak sebagai promotor. Hanan mengklaim anak Zulkieflimansyah tersebut tidak mengetahui pinjaman yang dilakukan PT CGI untuk mendukung event itu.