"Foto Saudara sendiri, ya. Baik. Pertanyaan saya selanjutnya, apakah Saudara saksi mengetahui bahwa ijazah strata satu milik saudara saksi dijadikan objek penelitian oleh terdakwa?" tanya jaksa.

Jokowi mengaku tak tahu jika ijazah S-1 miliknya dijadikan obyek penelitian. Dia mengatakan ada rombongan bus yang pernah mendatangi rumahnya untuk menunjukan ijazah tersebut.

"Apakah pernah ada verifikasi ataupun izin dari yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi untuk melakukan penelitian terkait dengan ijazah saksi?" tanya jaksa.

"Tidak, Yang Mulia. Hanya saat itu ada rombongan datang ke rumah saya dengan bus, demo, kemudian saya suruh masuk tiga orang dan beliau-beliau meminta saya untuk menunjukkan ijazah yang asli yang saya miliki. Saya sampaikan Bapak-Ibu tidak memiliki otoritas untuk itu, jadi tidak saya tunjukkan, Yang Mulia. Saya akan, saya sampaikan, saya akan menunjukkan kalau diminta oleh aparat kepolisian, oleh kejaksaan, dan oleh pengadilan, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.