NADIKABAR.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) KPK bertanya kepada terdakwa kasus suap Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal, apakah dirinya menyesal atau tidak atas kasus suap tersebut. Rizal mengaku menyesal atas adanya kasus suap di Bea Cukai.

Hal tersebut disampaikan Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Mulanya jaksa bertanya kepada Rizal isi lubuk hati terdalamnya.

"Kami ingin ya tadi, lubuk hatinya terdakwa yang menyampaikan apa tadi? Penyesalan apa itu?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.

"Ya, penyesalan ini terjadi, Pak. Dari fakta-fakta persidangan segala macam memang apa ya, ada John Field juga sudah dijatuhi hukuman, ya. Berarti memang ada suap yang diberikan, kan begitu," jawab Rizal.

Rizal mengklaim dirinya sudah memonitor dan mengevaluasi apa yang terjadi pada bawahannya. Setiap evaluasi, dia merasa apa yang dilakukan terpidana kasus ini, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, tidak mungkin terjadi.