NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja menerima pelimpahan berkas perkara 19 tersangka baru kasus Daycare Little Aresha dari Polresta Jogja. Kejari pun menutup pintu dilakukannya restorative justice (RJ) bagi 19 tersangka tersebut.
Sebagai informasi, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada dialog, mediasi, dan pemulihan keadaan. Kasi Pidum Kejari Jogja Sigit Kristianto pun menjelaskan alasan ditutupnya peluang RJ tersebut.
"Tentunya karena dakwaan/sangkaan yang diterapkan pada mereka adalah pasal-pasal yang ancamannya tinggi. Nanti mungkin di persidangan kemarin ditawarkan untuk dilakukan RJ, Restorative Justice istilahnya, ya, tapi akan ditolak karena ancamannya tidak memenuhi syarat seperti itu," jelasnya saat ditemui di Kejari Jogja, Selasa (1/9/2026).
Para terdakwa itu dijerat dengan pasal kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.