NADIKABAR.COM — Residivis inisial IWJ (29) ditangkap Satreskrim Polres Badung bersama Polda Bali. Pria asal Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, itu ditangkap lantaran menjambret kalung emas warga negara (WN) Malaysia di Jalan Pangkung Sari, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (12/9/2026).

Korban penjambretan IWJ adalah WN Malaysia inisial NM (27). NM kala itu sedang berjalan-jalan bersama seorang perempuan yang mengenakan kalung emas. Pelaku yang mengendarai motor metik jenis Nmax langsung merampas kalung emas seberat 22 gram bernilai Rp 38,9 juta dari leher korban lalu kabur.

"Pelaku ini residivis, kasus pencurian dua kali dan baru keluar (penjara) 2025. Kami amankan kalung korban 22 gram, motor pelaku dan rompi ojol. Di tahun ini sudah ada empat (aksi pelaku)," kata Wakapolres Badung, Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, Selasa (15/9/2026).

Seusai merampas kalung korban, pelaku sempat menitipkan hasil kejahatannya kepada rekannya sebelum pulang ke kampung halaman di Karangasem. Tim gabungan kepolisian kemudian bergerak cepat meringkus pelaku di Desa Tianyar Barat.