Tas korban diletakkan di bahu kanan. Kemudian pelaku datang dari belakang korban dan langsung mengambil tas di sisi kanan. Korban sempat mempertahankan tasnya hingga akhirnya tersungkur.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10) pukul 11.22 WIB di Kukusan, Beji, Depok. Dompet, ponsel, dan tablet milik korban raib digasak pelaku.AKBP Made mengatakan pelaku berhasil ditangkap di minimarket, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Sehingga pada saat penangkapan pun kami mendapatkannya di minimarket pada saat pelaku sedang berbelanja. Atas kejadian ini, tersangka atau pelaku kami sangkakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tutupnya.