NADIKABAR.COM — Bagi banyak orang, membuang baterei, handphone rusak ataupun peralatan elektronik lainnya yang sudah tak terpakai kerap tak jauh berbeda dari sampah biasa. Yakni berakhir di tempat sampah rumah tangga dan menumpuk di TPA.

Padahal, hal ini bisa berbahaya. Pasalnya, limbah elektronik umumnya memiliki lebih dari 40 kandungan logam yang bisa mencemari lingkungan hingga merusak air tanah.

"Dari papan sirkuit dan instrumen-instrumen lainnya itu ada lebih dari 40 bahan logam yang bisa berbahaya untuk lingkungan bila tidak dikelola dengan baik," ungkap Founder & CEO Remind, Dzikri Soefihara di ITB, Senin (14/9/2026).

Jumlah sampah elektronik di Indonesia juga diprediksi terus meningkat. Dalam presentasinya, Dzikiri memaparkan bahwa rata-rata Indonesia menghasilkan sekitar 2 juta ton sampah elektronik per tahun pada 2021. Jumlah tersebut diperkirakan mencapai 3,2 juta ton per tahun pada 2040 atau meningkat sekitar 60 persen.

Persoalan sampah elektronik juga tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat menggunakan perangkat teknologi. Handphone, misalnya, memiliki siklus penggunaan yang relatif singkat sebelum digantikan dengan perangkat baru.

Direktur & Chief Regulatory Officer XLSMART Merza Fachys menyoroti kebiasaan masyarakat Indonesia yang rata-rata mengganti HP setiap dua hingga tiga tahun.

"Orang Indonesia rata-rata ganti HP dalam dua sampai tiga tahun. Ke mana bekas HP ini larinya, pasti akan sangat banyak alat elektronik setengah rusak yang tidak terpakai, belum lagi kabel dan charger-nya. Ini yang kami pikirkan, apakah (sampah elektronik) masih bisa dimanfaatkan," paparnya dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Direktur Lingkungan Hidup Bappenas RI Nizhar Marizi menjelaskan e-waste memiliki risiko lingkungan yang berbeda dibandingkan sampah rumah tangga biasa. Komponen di dalam perangkat elektronik dapat menimbulkan pencemaran bila tidak ditangani dengan sesuai.