NADIKABAR.COM — Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, menyatakan kesiapannya untuk mengungkap kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjeratnya sebagai tersangka.

Krisna Murti selaku kuasa hukum Ahrie, mengatakan sampai saat ini seluruh proses hukum yang berjalan telah dilakukan penyidik sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," ujarnya dalam keterangan video, Jumat (6/11).