NADIKABAR.COM — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung melakukan penertiban jaringan kabel fiber optik (FO) ilegal. Sejumlah tiang dan kabel diamankan petugas, Kamis (4/9).

Penyidik PPNS Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso mengatakan sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah memberikan peringatan tertulis hingga pemasangan tanda pelanggaran di beberapa titik tiang FO.

Provider internet tersebut dinilai telah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah. Hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan Satpol PP tersebut tidak diindahkan oleh pemilik jaringan.

"Penertiban dan pemotongan tiang fiber optik dilaksanakan di empat titik yang terletak di Desa Rejoagung dan Desa Kiping, sementara di wilayah Beji tiang-tiang tersebut telah ditertibkan secara mandiri oleh para pemiliknya," kata Sistyo, Jumat (4/9/2026).