NADIKABAR.COM — Polisi membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), warga Sawahan, Surabaya; DBS (33), warga Sidoarjo; dan ES (42), warga Jember yang tinggal di Karanganyar, Jawa Tengah.
Wakil Kapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik toko sembako A.J di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku," kata Zainur Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Kasus tersebut diketahui pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, MS datang ke toko dan membeli berbagai kebutuhan sembako dengan total Rp 1.554.500. Pembayaran dilakukan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu.
Pemilik toko sebelumnya telah curiga karena MS juga pernah melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Saat transaksi kedua, pemilik toko kemudian mengamankan MS dan menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Taman.
Dari pemeriksaan terhadap MS, polisi mendapatkan informasi bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari DBS dan ES yang berada di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melibatkan Unit Opsnal Polresta Sidoarjo.