NADIKABAR.COM — PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera telah membayarkan santunan kepada 69 ahli waris dari korban Kapal Virgo Transport 8 yang teridentifikasi per 9 Oktober 2026 dengan total nilai Rp4.638.000.000.

"Santunan diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Jumat.

Dia merinci untuk Jasa Raharja telah membayarkan Rp3.312.000.000, sementara Jasaraharja Putera Rp1.326.000.000.