Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Jasa Raharja survei ahli waris lima korban Kapal Virgo teridentifikasi
PT Jasa Raharja (Persero) melakukan survei terhadap ahli waris dari lima korban Kapal Virgo Transport 8 yang teridentifikasi Selasa malam ini oleh tim DVI Polda Kal
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 22:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Segera setelah ahli waris dipastikan ada, santunan langsung ditransfer ke rekening bersangkutan," jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Juncto PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12 yang termasuk ahli waris, yakni janda/duda, anak, atau orang tua.
Adapun santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris sebesar Rp50 juta ditambah Jasaraharja Putera Rp20 juta sehingga totalnya Rp70 juta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.