"Segera setelah ahli waris dipastikan ada, santunan langsung ditransfer ke rekening bersangkutan," jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Juncto PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12 yang termasuk ahli waris, yakni janda/duda, anak, atau orang tua.

Adapun santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris sebesar Rp50 juta ditambah Jasaraharja Putera Rp20 juta sehingga totalnya Rp70 juta.