NADIKABAR.COM — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menggugat Gubernur Sulteng, Kapolda Sulteng, dan Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.
Koordinator JATAM Sulteng Moh. Taufik dalam keterangannya di Palu, Jumat, mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena ketiga pejabat diduga tidak menjalankan kewenangannya dalam menangani persoalan lingkungan dan pertambangan di wilayah tersebut.
Gugatan didaftarkan di PTUN Palu pada Jumat dan teregister dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.
"Langkah hukum ini diambil karena pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diduga membiarkan pencemaran serta kerusakan lingkungan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko," kata Taufik.
Menurut dia, dokumen Kementerian ESDM telah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat aktivitas penambangan sejak 2017 hingga 2021.
Namun, kata dia, pada September 2025 Gubernur Sulteng menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat (IPR) di kawasan yang sama tanpa memastikan terlebih dahulu adanya pemulihan lingkungan.