"Kami tegaskan, (pengelola) parkir agar benar-benar, tata kelola parkir ini diatur sehingga masyarakat merasa nyaman dan jika kehilangan bisa mendapatkan ganti rugi," ujar Jaya Negara, saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Denpasar, Kamis (10/9/2026).
Jaya Negara menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar tidak tinggal diam dengan keresahan yang dialami masyarakat. Ia akan mengambil langkah strategis seusai menggelar rapat evaluasi bersama seluruh OPD serta Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.
Di sisi lain, Jaya Negara membantah adanya jumlah tukang parkir yang masif dan tidak terkontrol. Sebab, tukang parkir resmi di ruang milik jalan (rumija) Denpasar tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir, yakni sebanyak 402 petugas.