NADIKABAR.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat implementasi wajib halal.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus mengatakan, pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta mengambil sejumlah langkah strategis, mulai dari sosialisasi hingga fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

"(Pemda diminta) melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai Wajib Halal Oktober 2026," ujar Wiyagus dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Hal itu ia katakan saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Aula Heritage, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9).

Selain sosialisasi, Wiyagus mengimbau pemda mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal. Pemda juga dapat memberikan dukungan melalui pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.