NADIKABAR.COM — Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, para pelaku usaha kuliner-khususnya restoran dengan jaringan outlet yang tersebar luas-dihadapkan pada tantangan besar. Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan sertifikat halal bagi restoran berjaringan tidak harus menunggu seluruh cabang siap secara bersamaan, melainkan dapat dilakukan secara bertahap per outlet.
Meskipun dapat dicicil per cabang, aturan ini menekankan bahwa yang dibolehkan bertahap adalah lokasi outlet, bukan menu makanan di dalamnya.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menjelaskan bahwa skema penahapan ini diberikan agar pelaku usaha dapat segera bergerak tanpa merasa terbebani. Cabang yang sudah siap dapat diajukan terlebih dahulu ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk diaudit, sementara cabang lain dipersiapkan secara berselang.
Namun, Mamat mengingatkan bahwa sertifikasi satu outlet tidak otomatis membuat seluruh outlet dalam satu brand yang sama berstatus halal.