NADIKABAR.COM — Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Timur menyerahkan dua jenazah korban pembunuhan dan mutilasi keji oleh Dwi Bagus Martono (40), yakni Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), kepada keluarganya.

Isak tangis ibu, kakak, dan adik kandung korban pun pecah saat mereka menerima penyerahan kedua jenazah korban yang terbungkus peti mati berwarna putih, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (4/11).

Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Wahono Edy menyatakan, penyerahan ini dilakukan setelah polisi merampungkan proses identifikasi 15 fragmen tulang korban. Hasil tes DNA dari fragmen tulang itu dinyatakan identik dengan sampel darah pembanding yang diambil langsung dari ibu kandung korban.

"Hasilnya sudah jadi tanggal 30 Oktober 2026, bahwa betul tulang dengan pembanding dari ibu yang kita ambil adalah darah, itu adalah identik. Jadi bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang punya almarhum korban," kata Wahono saat penyerahan.

Ia menjelaskan, proses identifikasi terhadap 15 serpihan tulang tersebut cukup sulit dilakukan karena ukurannya yang sudah terpotong kecil-kecil. Namun, dari serpihan tersebut, tim dokter berhasil mengidentifikasi salah satu bagian tulang panggul dan memastikan bahwa sisa-sisa tulang itu berasal dari dua individu berbeda.

"Ini fragmen tulang ini adalah dua orang ya. Ini adalah fragmen dari dua orang manusia dari sumber manusia yang berbeda. Jadi dua orang," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyebutkan pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih keapada jajaran kepolisian di Polda Jaatim yang telah mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap Dini dan AGF.

"Dari keluarga korban, saya mengucapkan terima kasih juga, terutama kepada Bapak Kapolda Jawa Timur, Bapak Wakapolda, Pak Dirreskrimum, Pak Kasubdit, dan teman-teman dari Subdit III Jatanras Polda Jatim telah mengawal kasus ini dan mengungkap kasus ini secara terang-benderang sehingga keluarga korban juga bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan hukum," kata Ikbal.

Setelah seluruh proses administrasi di rumah sakit selesai, jenazah kedua korban langsung diberangkatkan menggunakan ambulans menuju rumah duka di Bogor, Jawa Barat. Sang ibu tampak mendampingi perjalanan tersebut dengan duduk di kursi penumpang bagian depan.

"Jenazah hari ini langsung kita bawa ke Bogor untuk kita makamkan karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga yang ada di Bogor dan saya selaku kuasa hukum juga yang berkantor di Jawa Timur, saya akan mengawal langsung untuk proses pemakaman seperti itu," ucapnya.

Kasus ini bermula dari hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) sejak 20 September 2026. Keduanya sempat pamit untuk berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi Bagus.

Dwi Bagus kemudian ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengarah ia melakukan pembunuhan kepada Dini dan anaknya.

Berdasarkan penyelidikan, Dwi diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, sementara anaknya dihabisi beberapa jam kemudian di dalam mobil.

Dwi Bagus kemudian berupaya menghilangkan jejak secara terencana dengan membakar jasad korban. Ia lalu menghancurkan sisa pembakaran menggunakan mesin, membakarnya kembali, dan membuang material tersebut ke sungai.

Saat ini Dwi Bagus tengah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana. Kini akibat perbuatannya, dia terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.