"Untuk penyelenggara perjudian ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Nunung.
Pada Sabtu (29/8), Bareskrim mengumumkan telah menjerat pemilik kasino, Suwanda alias Akau, dengan pasal perjudian dan TPPU. ""Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang," kata Irjen Nunung dalam keterangannya.
Nunung menambahkan, Polda Kepri turut serta dalam proses penyidikan kasus ini. Serta polres setempat membantu pelaksanaan penggerebekan.
"Karena dari 197 itu tentu tidak mampu dengan cepat dilakukan pemeriksaan oleh kami saja, tentu harus ada dari wilayah," lanjut Irjen Nunung.
Dari lokasi, Bareskrim menyita uang tunai Rp 7 miliar di dalam tiga brankas, dan uang tunai sebesar Rp 500 juta dari aktivitas penukaran chip.