Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Jerman akan wajibkan medsos utamakan konten lembaga penyiaran negara
Pemerintah negara bagian Jerman akan mewajibkan platform media sosial untuk sengaja memasukkan konten informatif yang disetujui pemerintah ke halaman pengguna, menu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 18:47 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sebagaimana disebutkan dalam laporan tersebut, media layanan publik yang didanai lewat iuran wajib masyarakat, antara lain seperti stasiun penyiaran ARD, ZDF, dan Deutschlandradio, secara otomatis akan memenuhi syarat untuk kuota tersebut.
Sebaliknya, media swasta dan independen wajib mengajukan permohonan agar dapat dimasukkan ke dalam kelompok entitas yang memenuhi syarat untuk kuota tersebut.
Masa konsultasi untuk menerima masukan terkait rancangan perjanjian tersebut akan berlangsung hingga 13 November.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.