Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpendapat penyadapan ilegal yang dilakukan terhadap Presiden merupakan bagian dari permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung.
Jimly tidak mau mendahului peradilan sehingga nantinya meja hijau yang akan mengungkap motif penyadapan tersebut dan apakah masuk ke dalam unsur makar.
"Pasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara," ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.