NADIKABAR.COM — Prinsip portabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan membuat penduduk Indonesia bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak terbatas pada domisili peserta yang bersangkutan.

Prinsip portabilitas JKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 adalah untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pesertanya tetap berjalan tanpa terbatasi wilayah regional daerah.

"Peserta JKN bisa tetap mengakses layanan kesehatan meski sedang berada di luar daerah domisilinya, termasuk ketika sedang bepergian, menempuh pendidikan, melaksanakan perjalanan dinas, dan lain-lain. Bayangkan betap repotnya masyarakat seandainya ada jaminan kesehatan yang hanya bisa digunakan di beberapa daerah, sementara kita tahu wilayah Indonesia sangat luas," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Prinsip portabilitas tersebut turut memperluas ruang aksesibilitas bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit dan klinik utama, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.

"Seandainya Indonesia masih mengadopsi sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), bagaimana jika ada masyarakat yang perlu akses layanan kesehatan tertentu, sementara di daerah tersebut belum memiliki fasilitas kesehatan, sarana prasarana, atau SDM kesehatan yang memadai? Bukan hanya itu, cakupan manfaat layanan kesehatan di tiap daerah pun akan berbeda-beda, sehingga ketimpangan derajat kesehatan penduduk Indonesia bisa makin curam," tuturnya.