Melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), JNE terus memperkuat proses penanganan, penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian kiriman agar berjalan sesuai dengan standar halal yang dipersyaratkan.
M. Feriadi Soeprapto, menyampaikan bahwa sertifikasi ini merupakan bukti konsistensi JNE dalam memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Proses penjemputan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi dipastikan berjalan dengan aman, higienis, dan sesuai prinsip syariat.
"Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat," ujar Feriadi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Feriadi juga menambahkan bahwa kehadiran layanan logistik berstandar halal ini memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha makanan. Melalui sistem operasional yang terintegrasi, para pelaku usaha, baik produk halal maupun non-halal dapat merasa jauh lebih aman dan nyaman.