NADIKABAR.COM — JNE resmi memperoleh sertifikasi halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pencapaian ini menjadi langkah strategis JNE dalam memperkuat standar pengelolaan layanan logistik sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelanggan dan pelaku usaha di berbagai sektor.
Sertifikasi halal tersebut diterbitkan oleh BPJPH dengan Nomor Sertifikat ID314110080091010826, setelah melalui proses pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Sertifikasi ini menjadi upaya JNE untuk memastikan penerapan prinsip jaminan produk halal dalam proses layanan logistik sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Pencapaian tersebut ditandai melalui peresmian sertifikasi halal layanan logistik JNE di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jakarta Barat.
Mengusung tema "Halal Logistics: From Certification to Implementation", momentum ini menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi menjadi bagian dari penerapan standar secara konsisten dalam proses operasional layanan logistik.