NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi pengunjung yang akan menyaksikan langsung kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11).

Kepala Pengadilan Jakarta Timur, Efendi memastikan sidang terbuka untuk umum namun ruang sidang berkapasitas 80 orang. Untuk menjaga kenyamanan jalannya sidang, PN Jaktim akan menyediakan televisi di area luar ruang sidang untuk agar pengunjung dapat menyaksikan siaran langsung sidang.

"Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang. Namun seperti biasa, kita kan ada apa ya Ada TV di luar juga ya, bisa di luar," kata Efendi, di PN Jaktim, Selasa (3/11).

Ia memastikan tidak membeda-bedakan pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Namun tetap melihat kapasitas ruangan agar sidang berjalan kondusif.

"Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya ya," ujarnya.