NADIKABAR.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Presiden ke-7 Joko Widodo apakah pernah melakukan rekonstruksi wajah atau tidak.

Pertanyaan itu disampaikan jaksa saat Jokowi menjadi saksi dalam persidangan perkara terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa duduk sebagai terdakwa. Jaksa bertanya pertanyaan itu berkaitan dengan unggahan terdakwa Tifa yang pernah membahas struktur wajah Jokowi.

"Terhadap Saksi ditanyakan, terhadap Terdakwa tadi kan membahas mengenai struktur wajah, gigi tulang, panjang tulang hidung, susunan gusi dan gigi, bentuk rahang, dan sebagainya. Ditanyakan kepada saksi apakah pernah melakukan rekonstruksi wajah dari semenjak tahun '85 hingga saat ini?" tanya jaksa.