NADIKABAR.COM — 7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi saksi dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo lusa. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjamin sidang terbuka untuk umum.

"Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang. Namun seperti biasa, kita kan ada apa ya Ada TV di luar juga ya, bisa di luar," kata Kepala Pengadilan Jakarta Timur, Efendi, di PN Jaktim, Selasa (3/11/2026).

Efendi menjelaskan ruang sidang berkapasitas 80 orang. Dia mengatakan PN Jaktim akan berupaya menjaga kenyamanan pengunjung sidang.

"Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya ya," ujarnya.

Efendi mengatakan Jokowi dipanggil sebagai saksi oleh jaksa pada Kamis (5/11) lusa. Dia memastikan persiapan keamanan dari pihak kepolisian untuk persidangan tersebut.

"Laporan dari majelis hakim memang diagendakan Kamis besok Pak Jokowi akan menyaksikan perkara tersebut. Makanya pada hari ini kita, tapi kan tergantung ini kan yang menghadirkan tugas menghadirkan saksi itu penuntut. Makanya tadi kita rapat koordinasi, apakah benar Kalau benar tentu kita persiapkan Pak polisi sebagai pihak keamanan juga biar bisa mempersiapkan apa namanya keamanan terhadap persidangan tersebut," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan pengamanan untuk sidang dilakukan secara terbuka dan tertutup. Pengamanan akan dilakukan di dalam dan luar area persidangan.

"Untuk jumlah pengamanan tentunya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan di mana kita polakan untuk ring 1 yaitu pengamanan di mana di sebuah sidang utama, ring 2 di sekitaran di Pengadilan Negeri kantor dan di ring 3 adalah di luar daripada kantor Pengadilan Negeri. Jadi pengamanan ini ada ring 1, ring 2, dan ring 3, di situ sesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan dan nantinya kita libatkan ada pengamanan terbuka dan tertutup," katanya.

Sebagai informasi, jaksa akan menghadirkan Jokowi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Jaksa juga akan memanggil ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah.

"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10).

Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif di persidangan pada Kamis (5/11) depan. Sebagai informasi, pada hari tersebut juga akan digelar sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," ujar jaksa.