NADIKABAR.COM — 7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sakit sekali saat makam orang tuanya (ortu) didatangi rombongan bus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Jokowi juga mengaku sakit karena disebut bukan anak Sudjiatmi Notomihardjo.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi bercerita bahwa Roy Suryo, Tifa dan rombongan bus mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM), kediamannya hingga makam orang tuanya.

"Karena mereka berbondong-bondong dengan bus datang ke UGM. Setelah itu, berbondong-bondong satu bus juga datang ke rumah saya untuk meminta, mereka meminta diperlihatkan ijazah asli saya. Saya sampaikan, 'Otoritas Anda apa? Kewenangan Anda apa?' Kemudian yang ketiga datang, ini yang paling saya betul-betul merasa sakit sekali Yang Mulia. Datang ke makam orang tua saya, bapak saya," ujar Jokowi.

Jokowi mengaku merasa sakit dengan tindakan tersebut. Tifa sempat memotong jawaban Jokowi dan bilang tidak relevan dengan pertanyaanya.

"Majelis, Majelis mohon izin, agar terdakwa diperingatkan Majelis," ujar jaksa.

"Sebentar, ini sedang dijawab," ujar hakim.

"Saya tidak bertanya tentang hal itu," ujar Tifa.

Hakim mempersilakan Jokowi melanjutkan jawabannya. Jokowi juga mengaku sakit karena disebut bukan anak Sujiatmi Notomiharjo saat rombongan Roy dan Tifa mendatangi makam ibunya tersebut.

"Iya, sebentar. Ada hal yang mungkin harus disampaikan oleh saksi. Silakan, dilanjut dulu," ujar hakim.

"Dan di situ menyampaikan bahwa Sujiatmi Notomiharjo itu bukan ibu saya. Padahal beliau itu ibu kandung saya, yang memberi makan saya dari kecil, dari bayi sampai gede, menyekolahkan saya dengan amat sulitnya," ujar Jokowi.

Dalam perkara ini Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.