Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Jokowi Salami Roy Suryo Usai Bersaksi di Sidang Tudingan Ijazah Palsu
7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersalaman dengan Roy Suryo usai sidang kasus tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 17:57 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.