Adapun Roy Suryo sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Roy juga didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih lanjut, jaksa turut menerapkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana dalam surat dakwaan terhadap Roy.