NADIKABAR.COM — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikannya, harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," katanya.
Menurut Jokowi, setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda.